Iswara Minta Pemprov Jabar Lakukan Pemetaan Ulang Lingkungan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara disela kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 4 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Jalan Babakan Sari, Kota Bandung. Kamis (5/12/2024).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara disela kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 4 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Jalan Babakan Sari, Kota Bandung. Kamis (5/12/2024).

BANDUNG - Memasuki Cuaca Ekstrem, Pemprov Jabar diminta melakukan pemetaan ulang terkait dengan kondisi lingkungan yang ada di wilayah Jawa Barat. Mengingat saat ini memasuki cuaca ekstrem yang melanda beberapa daerah di Jabar yang mengakibatkan berbagai bencana seperti banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara disela kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 4 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Wakil Lingkungan Hidup kepada masyarakat Jalan Babakan Sari, Kota Bandung, Kamis (5/12/2024). “Kami dari DPRD Jawa Barat akan berdiskusi diinternal dan akan meminta agar pemprov melakukan pemetaan kembali kondisi lingkungan di Jawa Barat, baik itu di wilayah Jabar Utara, wilayah kawasan Bandung utara, maupun wilayah Jabar Selatan,” ucap Iswara. Iswara menekankan, berbagai kawasan di Jabar ini harus segera dilakukan pemetaan dan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko dan dampak bencana, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan jumlah korban jiwa. “Selain peta ulang, mitigasi bencana harus segera dilakukan karena cuaca ini mungkin kondisinya tidak dapat diprediksi, curah hujan turun di atas rata-rata jadi kami meminta segera untuk mengambil tindakan,” tuturnya. Selain itu, Iswara juga meminta izin pembangunan di wilayah konservasi alam untuk dibatasi. Sekalipun dilakukan moratorium terkait pemberian izin pembangunan seperti halnya di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan kawasan resapan udara yang dilindungi dan dibatasi pembangunannya. “Untuk beberapa kondisi khusus mungkin kami akan meminta moratorium, selama pengkajian terkait kondisi realita yang ada di lapangan, kemudian pelaksanaan pemberian izin apakah sesuai pemanfaatannya, kami akan meminta hal itu kepada pemerintah provinsi,” ujarnya.