Jabar Sudah Punya Perda Perlindungan Anak

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Saeful Bachri, SH.,MAP dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) di International Women University (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, belum lama ini.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Saeful Bachri, SH.,MAP dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) di International Women University (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, belum lama ini.

BANDUNG - Anak merupakan amanah yang harus kita lindungi. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa di Jawa Barat sudah ada Peraturan Daerah no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Saeful Bachri, SH.,MAP dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) di International Women University (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jum'at (29/30/2024). Saeful Bachri menilai, saat ini masyarakat Jawa Barat belum banyak mengetahui terkait keberadaan Perda Perlindungan Anak tersebut. Oleh karena itu, kegiatan Penyeberluasan tersebut sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat. “Ini penting bagi kita bagaimana mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak ini menjadi satuan yang tidak dapat dipisahkan dengan aktivitas masyarkat yang ada di kabupaten bandung baik itu kesejahteraanya, perlindungan fisiknya, sikisnya termasuk pendidikannya,” ucap Saeful Bachri. Lebih lanjut Saeful Bachri berharap kedepannya perda perlindungan anak dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan orang tua. “Saya berharap dengan masyarakatnya sendiri akan paham, mengerti dan tentu pada akhirnya merka setidaknya akan memberikan kenyamanan untuk anak sendiri,” Katanya. “Hal ini tentu kewajiban orang tua menjadi sangat penting dengan adanya perda ini sehingga harapan kami masyarkat melek dengan hukum, aturan terutama tentang perda yang ada di jawa barat," pungkas Saeful Bachri.