BANDUNG, - Anggota DPRD Jabar Dapil Subang Majalengka Sumedang, Raden Tedi mengapresiasi Pemda Sumedang terkait dengan pelayanan Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ini sesuai ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang,
"Saya apresiasi Pemkab Sumedang bisa menyelesaikan proses (PBG) dengan waktu kurang dari empat jam," ujar Raden Tedi, Kamis (16/1/2025).
Raden Tedi mengemukakan, kebijakan percepatan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) spesifik diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).
"Percepatan ini spesifik bagi masyarakat berpenghasilan rendah," lanjutnya.
Menurut Raden Tedi, sampai dengan saat ini sudah ada 185 daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah membuat Peraturan Kepala Daerah terkait dengan kebijakan tersebut, salah satunya Kabupaten Sumedang.
SKB tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penerbitan PBG harus dipercepat.
Pengajuan permohonan dilakukan di MPP. Untuk proses pengajuan, pemohon membawa dokumen persyaratan, KTP, Bukti Kepemilikan Tanah, Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pemohon.
Termasuk klasifikasi masyarakat berpenghasilan rendah dapat diperoleh dari desa setempat dan untuk pegawai swasta surat keterangan bisa didapat dari bendahara gaji tempat pemohon bekerja.
Memilih salah satu pilihan desain prototipe bangunan, dokumentasi lokasi berupa titik koordinat lokasi dan foto lokasi, surat Pernyataan Kepemilikan Rumah Pertama, dan memiliki akun SIMBG.
Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas front office , dinyatakan lengkap dan bisa diproses lebih lanjut, pemohon lalu menyerahkan berkas permohonan ke Loket Bidang Tata Ruang untuk diterbitkan informasi ruangnya.
Proses berlanjut ke loket Bidang Cipta Karya untuk mengunggah berkas persyaratan, memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang telah diunggah, membuat berita acara, membebaskan retribusi, dan menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.
Proses selanjutnya, system akan mengirimkan data kepada operator DPMPTSP, operator DPMPTSP menerima notifikasi dan Verifikasi SKRD
Selanjutnya Pengawas dalam hal ini Kepala Bidang Pelayanan Perizinan akan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen, lalu Kepala DPMPTSP mengesahkan PBG yang telah memenuhi standar teknis.
Setelah semua rangkaian ini selesai, Petugas MPP dapat mengunduh dan mencetak PBG melalui Aplikasi SIMBG dan pemohon menerima PBG yang telah terbit.
News
Raden Tedi Apresiasi Pelayanan PBG Pemkab Sumedang yang Selesai Hanya 4 Jam
Adikarya Parlemen
902025-01-16 21:55:462 Mins read0 CommentAnggota Komisi IV DPRD Jabar Dapil Subang Majalengka Sumedang Raden Tedi.
Baca Juga
ragam
Jelang Libur Nataru, Kemantapan Jalan Provinsi Jabar Ditargetkan 86,72 persen
yoga712024-12-17 06:35:462 Mins read ragam
Sekda Jabar Herman "Ngaprak" di Tengah Bau Sampah menyengat TPA Sarimukti
yoga712024-10-04 19:08:052 Mins read ragam
Bambang Tirtoyuliono Dapat Penghargaan dari Mendagri & Tempo Media Grup
yoga712024-08-31 06:30:082 Mins read ragam
Atalia Nyatakan tidak Akan Maju Pilgub Jabar dan Pilwakot Bandung
yoga712024-08-20 12:46:362 Mins read ragam