![](https://roemahmedia.com/assets/uploads/2025/02/14zafnkrww53p_mid.jpg)
BANDUNG,- Forum Komunikasi Pecinta Alam (FKPA) Kabupaten Bandung, mengecam keras penggundulan hutan lindung di wilayah Perhutani di Kawasan Pacet Kab. Bandung, dengan dalih penanaman kopi.
FKPA meminta aparat hukum untuk menindak tegas sesuai dengan aturan yang ada kepada pihak yang melakukan penggundulan hutan lindung.
FKPA Kab Bandung juga mengharapkan Kang Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Terpilih Jabar untuk turun tangan menangani perusakan hutan lindung tersebut.
"Kami heran, kok pihak Perhutani seperti tidak tahu bahwa penananam kopi itu justru harus ada tanaman pelindung, bukan malah digunduli seperti itu," ujar Sekjen FKPA Kab Bandung Wisnu Budi Irawan, Bandung 13 Februari 2025.
Atas perusakan hutan lindung yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet tersebut, FKPA Kab Bandung akan segera melayangkan surat protes kepada Kepala Divre Perhutani Jabar Banten dan Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi.
"Kami juga berharap Kang Dedi Mulyadi turun tangan, sekaligus melihat kondisi lahan lainnya yang memprihatinkan di Wilayah Kec Pacet, Kertasari, Pangalengan dan Hulu Citarum sekitarnya," ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, di Kawasan hulu Citarum banyak hutan lindung yang gundul dan juga lahan konservasi ditanami sayuran.
Hal menjadi rentan bencana longsor dan penyebab meluapnya Sungai Citarum sehingga menyebabkan banjir rutin di musim hujan, seperti Dayeuhkolot dan sekitarnya
"Kami memperoleh informasi dan
bukti (poto dan Video) terkait pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut untuk dijadikan kebun kopi," papar Wisnu.
Tindakan ini sangat meresahkan kami karena telah mengancam kelestarian alam dan ekosistem
yang ada.
"Sebagai organisasi yang peduli dengan kelestarian alam, kami memandang tindakan tersebut sebagai
pelanggaran serius terhadap perlindungan hutan lindung yang seharusnya dijaga keberadaannya demi
keseimbangan alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar," jelas Wisnu.
Adapun bukti yang miliki FKPA Kab Bandung berupa foto dan video yang menunjukkan pembukaan lahan tidak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mencatat bahwa tindakan ini dapat membawa
dampak negatif jangka pendek maupun panjang, baik bagi lingkungan hidup, ekosistem, serta bagi
masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam yang ada," ujarnya.
FKPA menuntut agar pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk:
1. Menyelesaikan investigasi terhadap aktivitas yang merusak hutan lindung di Kecamatan Pacet.
2. Menghentikan kegiatan pembukaan lahan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
3. Melakukan rehabilitasi terhadap area hutan yang telah rusak.
4. Menegakkan sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ini.
Wisnu berharap pihak berwenang segera
bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada demi menjaga kelestarian alam serta kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga siap bekerja sama dalam upaya pemulihan lingkungan dan sosialisasi pentingnya perlindungan hutan kepada masyarakat," pungkasnya.