Siap siap! Mutasi JPT jadi Kewenangan Pusat tak lagi diangkat Kepala Daerah

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

BANDUNG,- Mutasi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) atau yang sebelumnya disebut Pejabat eselon 1 dan 2 akan ditarik kewenangannya oleh pemerintah pusat. Jadinya tak lagi jadi kewenangan Kepala Daerah. Sekarang ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN sedang direvisi. Bahkan ditargetkan rampung tahun ini. Ke depan rotasi dan mutasi JPT ini tak lagi hanya di pemerintah daerah masing-masing tapi bisa dirotasi ke daerah lain. Seperti dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda belum ini, DPR menargetkan revisi UU ASN tersebut rampung tahun ini. "Revisi UU ASN ini untuk menciptakan sistem merit pada ASN yang merata secara nasional," ujarnya. Salah satu usulan sistem merit ASN yang akan dibahas dalam Revisi UU ASN ini, yaitu mutasi ASN bisa dilakukan secara nasional. Ketentuan ini akan berlaku minimal bagi Eselon II di seluruh Indonesia. Agar bisa dimutasi secara nasional, setiap Eselon II akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Rifqi di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK TahapRoemahmedia.com I Tahun 2024, awal pekan Februari 2025. “Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan khusus agar EselonRoemahmedia.com I dan Eselon II akan diberlakukan secara nasional, namun tidak mengganggu soal otonomi daerah masing-masing,” kata Rifqi. "Jadi ASN-nya kita tarik ke pusat. Kewenangan Gubernur dan Bupati tetap, otonomi tetap, tapi aparaturnya kita tarik. Mudah-mudahan Eselon II dari Sulsel akan mewarnai kancah nasional yang lebih baik," harapnya. Ia menambahkan, dengan adanya sistem merit pada ASN yang bersifat nasional ini artinya rotasi ASN ke depan tidak hanya terbatas di daerah sendiri, tapi bisa dirotasi ke daerah lain. Mutasi secara nasional bertujuan untuk pemerataan sumber daya manusia. “Selama ini banyak Eselon II yang berpotensi berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja,” imbuhnya.