Sekda Jabar Awasi Ketat kinerja ASN selama WFA , UP3D Bapenda Tetap Masuk

Sekda Jabar Herman Suryatman bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berapa waktu yang lalu.

Sekda Jabar Herman Suryatman bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berapa waktu yang lalu.

BANDUNG,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sudah mulai efektif bekerja, mulai Rabu 25 Maret 2026 dengan skema Work From Anywhere (WFA). Skema tersebut tetap berorientasi pada hasil kinerja organisasi perangkat Dldaerah (OPD) masing-masing Kebijakan kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH), Work From Anywhere (WFA), hingga Flexible Working Arrangement (FWA) tidak mengubah status hari kerja menjadi hari libur Dalam aturan, ASN diberikan fleksibilitas lokasi kerja guna menjaga produktivitas Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman pun langsung memastikan melakukan pengawasan ketat selama periode tersebut bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar melalui mekanisme cek dan evaluasi berkala. Adapun skema WFH, WFA, dan FWA ini diterapkan mulai 25 hingga 27 Maret 2026 sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik Lebaran skema tersebut tetap berorientasi pada hasil kinerja organisasi perangkat Dldaerah (OPD) masing-masing. “Hari ini hari pertama masuk kerja pasca cuti Lebaran. Saya sendiri ada di Gedung Sate untuk melakukan cek, ricek, dan kroscek situasi kondisi,” ujar Herman, Rabu (25/3/2026). “Ini bukan libur. Tetap hari kerja aktif yang menuntut akuntabilitas penuh,” lanjutnya. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB terkait penyesuaian sistem kerja ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yang kemudian dielaborasi melalui surat edaran Sekda Pemprov Jabar. Dalam aturan itu, ASN diberikan fleksibilitas lokasi kerja guna menjaga produktivitas sekaligus mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran. Herman juga mengingatkan seluruh ASN dan non-ASN agar tetap disiplin dan menjaga kualitas pelayanan publik selama penerapan skema tersebut. “Kami mengimbau tetap semangat, rajin, dan giat bekerja,” katanya. Secara khusus, Herman menegaskan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib tetap beroperasi normal, tanpa terdampak skema fleksibel. Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung, seperti Kantor UP3D Samsat di Badan Pendapatan Daerah, tetap masuk dan melayani masyarakat. “Sekali lagi, ini bukan hari libur. Ini hari kerja, jadi harus akuntabel. Semua target kerja individu harus tercapai dan dipertanggungjawabkan,” katanya.