Unikom Bantah Uang Wisuda Rp3,7 Juta, Faktanya...

Foto: Javanews.TV/ MAT

Foto: Javanews.TV/ MAT

Roemahmedia.com I BANDUNG,- Universitas Komputer Indonesia (Unikom) membantah sehubungan dengan beredarnya berita di Media Sosial tentang Wisuda Online/ Daring senilai Rp3.770.000. Direktur Humas dan Protokoler Unikom Dr Desayu Eka Surya mengatakan uang wisuda sebenarnya sebesar Rp2.695.000. Biaya wisuda ditetapkan jauh sebelum pandemik Covid dan nilainya sama seperti tahun sebelumnya "Jadi biaya wisuda online tidak naik. Apa yang beredar di media sosial itu tidak benar,"tegasnya melalui video conference, Senin (5/10/2020) Desayu menjelaskan penyelenggaraan wisuda Unikom sudah sesuai harapan wisudawan untuk bisa wisuda Offline/ Luring yang seharusnya dilakukan pada April 2020 menjadi 24 Oktober 2020 dengan harapan sudah aman dari Covid-19. "Ternyata hingga kini Covid masih tinggi sehingga tidak memungkinkan utk wisuda Offline atau Luring,"tambahnya. Alokasi biaya Offline/ Luring ke biaya Online/ Daring baru dapat dilakukan setelah aktivitas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan kuliah. Dia menyebutkan berdasarkan hasil rapat panitia Wisuda Online/ Daring menunjukkan ada sisa dana yang belum teralokasi. Dana ini akan dikembalikan ke wisudawan melalui nomor rekening masing-masing. Ditanya soal keluhan kelengkapan wisuda, ia menjelaskan bahwa box toga adalah box yang dibuat dan dipesan khusus dengan kualitas bagus.Kondisi baju juga saat pengiriman dlm keadaan baru diterima dari vendor penjahit. Sedangkan masker dan faceshield diberikan sebagai persiapan wisuda offline dan sudah dipesan jauh sebelumnya. Masker diterima UNIKOM dalam keadaan terkemas rapih dalam plastik. Kelengkapan wisuda dikirimkan dan diserahkan ke PT. Pos Indonesia dalam kondisi rapih. Dibungkus kembali oleh PT. Pos sebagai upaya pengamanan box agar tidak rusak/kotor. "Masker scuba dipesan sebelum ada larangan penggunaan scuba, dan dipesan di toko bukan di pinggir jalan,"tegasnya Berkenaan dengan Ijasah dan Transkrip akademik UNIKOM selalu diserahkan pada saat Wisuda Offline/ Luring. Untuk wisuda Online/ Daring Ijazah, Transkrip, copy ijazah, copy transkrip dikirim melalui PT. Pos sesuai alamat yang diisi wisudawan. Desayu menambahkan dengan menyebarkan berita internal kampus sendiri apalagi berita Hoax ke publik/ Medsos sebelum memperoleh keterangan dari pihak kampus bisa disebut melanggar UU ITE. "Sangatlah tidak santun, tidak etis dan melanggar UU ITE,"pungkasnya