Berapa Upah Minimum Setelah UU Cipta Kerja Disahkan?

Foto: Javanews.TV/ MAT

Foto: Javanews.TV/ MAT

Roemahmedia.com I JAKARTA, - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memunculkan gelombang unjuk rasa dari berbagai elemen pekerja. Sejumlah pasal yang diatur di dalam UU tersebut dinilai merugikan hak-hak buruh. Salah satunya yaitu terkait ketentuan upah minimum. Di dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, diatur bagaimana komponen upah minimum itu ditetapkan. Sesuai ketentuan di dalam ayat (1) Pasal tersebut, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Penetapan besaran upah minimum ditetapkan oleh gubernur, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Besaran upah minimum yang ditetapkan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup yang layak. Namun, ketentuan yang diatur di dalam Pasal tersebut dihapus di dalam UU Cipta Kerja. Melansir Kompas.com, sebagai gantinya, terdapat pasal sisipan di dalam UU tersebut yaitu Pasal 88A hingga 88E. Dijelaskan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 88C ayat (1). Namun demikian, tidak pada upah minimum kabupaten/kota. Di dalam ketentuan ayat (2) Pasal yang sama, hanya ada klausul 'dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu'.