UU Ciptaker Matikan TV Analog

Foto: Okezone

Foto: Okezone

Roemahmedia.com I JAKARTA,- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Salah satu hal yang dimuat dalam UU itu adalah kewajiban televisi analog beralih ke televisi digital. Melansir CNN Indonesia, dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan palong lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker. Ayat 1 mengatakan bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Yang dimaksud dengan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem penyiaran berteknologi digital untuk penyiaran televisi yang diselenggarakan melalui media transmisi terestrial dan dilakukan secara bertahap, serta diakhiri dengan penghentian penggunaan teknologi analog dalam lingkup nasional.  DPR Gentar Ditantang Perppu TV Digital Sedangkan penyelenggaraan penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi adalah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan spektrum elektromagnetik lainnya, kualitas penerimaan dan pilihan program siaran radio dan televisi bagi masyarakat, efisiensi dalam operasional penyelenggaraan jasa penyiaran radio dan televisi dan pertumbuhan industri-industri yang terkait dengan bidang penyiaran. Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa selambat-lambatnya implementasi penyiaran digital dimulai 2012 dan di tahun-tahun berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran digital akan dilakukan analog switch-off. Dalam roadmap implementasi penyiaran televisi digital, pemerintah mengklaim merencanakan bahwa pada 2018 akan dilakukan analog switch-off secara nasional. Jika mengacu UU Ciptaker, analog switch-off secara nasional paling lambat akan terjadi mulai 2022.