KOTA BANDUNG, roemahmedia.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjadi saksi kembalinya 223 mantan anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII) untuk kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ke-223 warga Jabar tersebut telah menyatakan sepakat keluar dari baiat keanggotaan NII dan berjanji setia kepada NKRI ditandai dengan deklarasi oleh dua orang kemudian diikuti serentak oleh yang lainnya.
Setelah pernyataan deklarasi, eks NII kemudian membubuhkan tandatangan sebagai bukti tertulis setia kepada NKRI. Dalam nota tersebut Bey juga turut menandatangani sebagai saksi.
Deklarasi setia kepada NKRI oleh 223 mantan NII tersebut digelar di halaman Makodam III Siliwangi Bandung, Kamis (14/9/2023) malam.
Tak hanya 223 warga Jabar yang menyatakan keluar dari baiat NII, dalam kesempatan tersebut sebanyak 14 mantan NII warga Provinsi Banten juga melakukan hal yang sama. Ke-14 orang tersebut menyatakan setia kepada NKRI dan disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2023 lalu di Gedung Sate, 31 pimpinan/ pejabat NII sudah berikrar janji setia kepada NKRI.
Pemda Provinsi Jabar telah menyatakan komitmennya untuk merangkul dan memberikan perlindungan serta solusi masa depan bagi mereka yang telah bertaubat.
News
Bey Machmudin Saksi Ikrar Setia 223 Eks NII pada NKRI
902023-09-14 20:37:372 Mins read0 Comment
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menyaksikan ikrar setia eks anggota NII kepada NKRI di halaman Makodam III/Siliwangi Bandung, Jumat (14/9/2023).
Baca Juga
ragam
Sekdakot Bandung Ema Tegaskan Trotoar untuk Pejalan Kaki, bukan Tempat Parkir!
yoga22023-12-01 13:56:212 Mins read ragam
Lynda Minta Kader PKK Kota Bandung Terus Bantu Atasi Stunting dan Jaga Kondusifitas
yoga22023-11-09 05:44:582 Mins read ragam
Kota Bandung Raih Penghargaan Inovasi Terbaik Pemanfaatan Informasi Geospasial
yoga22023-11-07 09:26:392 Mins read ragam
Mantan Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana Jadi salahsatu calon Pj Gubernur Jabar
yoga22023-08-02 20:55:402 Mins read ragam