KOTA BANDUNG,- DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No. 27 Bandung, Kamis (4/12/2025).
Rapat yang didimulai pukul 10.00 WIB ini mengusung dua agenda utama yang berfokus pada penguatan regulasi daerah di sektor perpajakan, pengelolaan sumber daya air, dan pemajuan kebudayaan.
Dalam undangan resmi, AgendaRoemahmedia.com I akan diisi dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
1. Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan,
2. Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, yang menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam Jawa Barat.
Sementara itu, Agenda II mendengarkan Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat, sebagai upaya memperkuat pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal di tengah arus modernisasi.
Pada acara tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, mewakili Gubernur Jawa Barat, menyampaikan bahwa perlindungan dan keberagaman kebudayaan Jawa Barat merupakan kekuatan yang tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga menopang masa depan peradaban nasional.
“Keberagaman kebudayaan Jawa Barat mewarnai dan menguatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa," ujarnya
Erwan juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan ekosistem kebudayaan agar tidak terputus oleh perkembangan zaman.
“Oleh karena itu, yang menjadi tugas bersama adalah bagaimana menjaga ekosistem kebudayaan Jawa Barat supaya dapat dilanjutkan kepada generasi penerus," tegasnya
Terkait substansi Ranperda, Erwan menilai arah regulasi ini sudah tepat, yakni memberikan ruang bagi para pelaku budaya untuk berekspresi dan mempertahankan nilai-nilai budaya.
“Ranperda ini diarahkan untuk menjaga identitas budaya kita melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” katanya.
Erwan juga memberikan beberapa catatan penting. Salah satunya adalah usulan integrasi Perda Pemeliharaan Kesenian dan Perda tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah ke dalam Ranperda yang baru.
Ia menambahkan bahwa integrasi tersebut berimplikasi pada pencabutan beberapa Perda lama.
“Jika sudah diintegrasikan, tentu Perda induknya harus dicabut agar tidak menimbulkan dualisme regulasi," kata Erwan.
Ia juga menyinggung perlunya memasukkan aspek Hak Kekayaan Intelektual Komunal.
Pemajuan kebudayaan kiranya tidak hanya bicara atas manfaat Hak Kekayaan Intelektual tetapi juga Hak Kekayaan Intelektual Komunal sebagai hak yang dimiliki oleh kelompok atau komunitas.
Ia juga menekankan pentingnya pembagian wilayah budaya berdasarkan penggunaan bahasa.
"Pembagian kebudayaan Jawa Barat didasarkan atas penggunaan bahasa yang digunakan, sehingga terdiri atas 3 (tiga) wilayah budaya yaitu Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan Crebon Dermayu," ungkapnya
Mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017, ia menegaskan kembali bahwa objek pemajuan kebudayaan berjumlah sepuluh unsur. Kesepuluh unsur itu yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
News
Rapat Paripurna DPRD Jabar Bahas Ranperda Pajak, Retribusi Daerah, SDA dan Pemajuan Kebudayaan
902025-12-06 07:55:152 Mins read0 Comment
Baca Juga
ragam
Angkot Listrik "Angklung" Mulai Diujicobakan di Bandung, Ini Rutenya!
yoga712025-10-29 08:26:292 Mins read ragam
Makam di Kota Bandung Tak akan Ada Penggusuran Tanpa Izin Ahli Waris
yoga712025-10-29 08:20:402 Mins read ragam
KDM Benarkan Aqua dari Mata air Pegunungan, Pakar Hidrogeologi ITB jelaskan prosesnya
yoga712025-10-27 14:41:262 Mins read ragam