BANDUNG,- Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah akan berakhir pada 31 Maret 2026. Segera pastikan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan air tanah merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air. Mari bersama menjaga pemanfaatan air tanah yang tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Pemerintah menetapkan batas akhir amnesti penataan perizinan air tanah (SIPA) pada 31 Maret 2026 berdasarkan Permen ESDM No. 14/2024 dan UU No. 6/2023.
Ini adalah kesempatan terakhir bagi pelaku usaha/BUMD yang belum memiliki izin atau izinnya kedaluwarsa untuk mengurus legalitas tanpa sanksi, setelah itu akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
News
Ingat! Izin Pengusahaan dan Persetujuan Air Tanah berakhir 31 Maret 2026
9009-03-2026 04:082 Mins read0 Comment
Baca Juga
ragam
Viral! Bupati Nias Utara Sujud di Depan Pejabat Pusat, "Kami Capek Miskin, Pak!"
yoga7107-03-2026 22:012 Mins read ragam
KDM Sempat Soroti RK Ngutang, Kini malah Tiru Ajukan Utang Rp 2 Triliun
yoga7127-02-2026 13:302 Mins read ragam
*Satu Tahun DEDI-ERWAN* Visi Politik KDM Masih Ada Jarak Dengan Kesiapan Adminstrasi Birokrasi
yoga7120-02-2026 10:412 Mins read ragam
Lembur Pakuan KDM Didemo, kecewa sikap Kadisdik dan Kadis Bina Marga Jabar
yoga7120-02-2026 05:302 Mins read ragam
Forum OPD Jabar, Dulu Digelar Di Hotel Berbintang Hingga atraksi Kabaret, Kini Hanya Zoom Meeting
yoga7120-02-2026 03:532 Mins read ragam