BANDUNG,- Pemprov Jabar melalui Dinas ESDM melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait pemanfaatan air tanah di Kabupaten Majalengka (Jum'at, 06/03/2026).
Peninjauan dilakukan di dua perusahaan. Dalam tinjauan tersebut dilaksanakan pemeriksaan sejumlah sumur produksi yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Pemeriksaan mencakup data teknis sumur seperti kedalaman sumur, koordinat lokasi, kondisi pipa piezometer, hingga pengukuran muka air tanah dan pencatatan angka meter air. Data tersebut menjadi dasar dalam perhitungan pemanfaatan air tanah oleh perusahaan.
Terdapat beberapa sumur yang overdebit sehingga dilakukan penutupan atau penyegelan sementara sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bahwa bahwa pengusahaan air tanah wajib memiliki izin dan mematuhi kuota yang ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan air tanah.
Langkah ini merupakan bukti nyata Pemprov Jawa Barat dalam menjaga keberlanjutan dan kondisi air tanah di Jawa Barat.
News
ESDM Jabar Periksa Sumur Produksi Perusahaan di Majalengka, sumur Over debit disegel
9009-03-2026 17:162 Mins read0 Comment
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono beserta jajarannya dari Bidang Air Tanah saat periksa sumur produksi di salahsatu perusahaan di Majalengka, Jumat, 6/3.
BANDUNG,- Pemprov Jabar melalui Dinas ESDM melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait pemanfaatan air tanah di Kabupaten Majalengka (Jum'at, 06/03/2026).
Peninjauan dilakukan di dua perusahaan. Dalam tinjauan tersebut dilaksanakan pemeriksaan sejumlah sumur produksi yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Pemeriksaan mencakup data teknis sumur seperti kedalaman sumur, koordinat lokasi, kondisi pipa piezometer, hingga pengukuran muka air tanah dan pencatatan angka meter air. Data tersebut menjadi dasar dalam perhitungan pemanfaatan air tanah oleh perusahaan.
Terdapat beberapa sumur yang overdebit sehingga dilakukan penutupan atau penyegelan sementara sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bahwa bahwa pengusahaan air tanah wajib memiliki izin dan mematuhi kuota yang ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan air tanah.
Langkah ini merupakan bukti nyata Pemprov Jawa Barat dalam menjaga keberlanjutan dan kondisi air tanah di Jawa Barat.Baca Juga
ragam
Viral! Bupati Nias Utara Sujud di Depan Pejabat Pusat, "Kami Capek Miskin, Pak!"
yoga7107-03-2026 22:012 Mins read ragam
KDM Sempat Soroti RK Ngutang, Kini malah Tiru Ajukan Utang Rp 2 Triliun
yoga7127-02-2026 13:302 Mins read ragam
*Satu Tahun DEDI-ERWAN* Visi Politik KDM Masih Ada Jarak Dengan Kesiapan Adminstrasi Birokrasi
yoga7120-02-2026 10:412 Mins read ragam
Lembur Pakuan KDM Didemo, kecewa sikap Kadisdik dan Kadis Bina Marga Jabar
yoga7120-02-2026 05:302 Mins read ragam
Forum OPD Jabar, Dulu Digelar Di Hotel Berbintang Hingga atraksi Kabaret, Kini Hanya Zoom Meeting
yoga7120-02-2026 03:532 Mins read ragam