Ade Kunang Akui Terima Uang Rp 8,5 M Tapi bukan Konteks Fee Proyek

Sidang kasus korupsi proyek Bekasi yang menjerat terdakwa Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4/2026).

Sidang kasus korupsi proyek Bekasi yang menjerat terdakwa Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4/2026).

BANDUNG,- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengakui menerima uang dari Sarjan dengan total Rp8,5 miliar, meski menyebutnya sebagai pinjaman, bukan fee proyek. “Kalau pinjam saya berkenan, tapi kalau fee saya tidak,” dalih Ade Kunang dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim pada sidang kasus korupsi proyek Bekasi yang menjerat terdakwa Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4/2026). Uang tersebut diterima melalui beberapa perantara, di antaranya Sugiarto, Riki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rachmat Hidayat. Salah satu penyerahan yang diakui terjadi sebelum pelantikan, yakni sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam kantong plastik hitam melalui Sugiarto. Namun Ade menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dalam konteks fee proyek, melainkan menganggapnya sebagai pinjaman. “Kalau pinjam saya berkenan, tapi kalau fee saya tidak,” ungkap Ade dalam persidangan. Sejumlah saksi penting dihadirkan pada sidang kali ini, mulai dari Ade Kuswara Kunang, Abah Kunang, hingga anggota DPRD Bekasi dari berbagai partai. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra tersebut dihadirkan dalam sidang tersebut yakni: Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, Abah Kunang, ayah Ade Kunang, Nyumarno, anggota DPRD Bekasi (PDIP), Iin Parihin, anggota DPRD Bekasi (PBB), Aria Dwi Nugraha, Wakil KetuaRoemahmedia.com I DPRD Bekasi (Gerindra), Jejen Sayuti, mantan anggota DPRD dan Wili Dwi Agustis alias Icong, sopir Abah Kunang. Sementara itu, dalam kesaksian terbarunya , AdeKunang juga menyebut nama Yayat Sudrajat, polisi aktif di Bekasi. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami secara serius peran Yayat, setelah namanya kembali disebut Jaksa KPK Ade Azharie menegaskan, seluruh fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan penting untuk memperkuat konstruksi perkara. “Kami akan dalami peran yang bersangkutan, apalagi tadi kembali disebut dalam persidangan,” tegasnya kepada wartawan disela sela persidangan. ***