Seluruh Paslon Pilkada Bandung Langgar Protokol Covid-19

Foto: kronologi.net

Foto: kronologi.net

Roemahmedia.com I KAB BANDUNG,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyatakan semua pasangan calon peserta pilkada melanggar protokol pencegahan virus corona (Covid-19) saat masa kampanye baru dimulai. Ada 3 pasangan calon di pilkada Bandung, yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, Yena Iskandar Masoem-Atep dan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Menurut Bawaslu, semuanya melakukan pelanggaran protokol pada 26-27 September. "Memang sejauh ini semua paslon masih melakukan pelanggaran terkait hal itu (tatap muka lebih dari 50 persen peserta)," tutur Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/9). Hedi mengatakan pihaknya sudah memperingatkan penyelenggara acara yang melanggar protokol. Namun, yang bersangkutan tidak menggubris. "Pengawas pemilu sudah mengingatkan para petugas kampanye terkait massa yang lebih dari 50 orang itu tapi tidak ditanggapi," ucapnya. Hedi lalu menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan saat kampanye pilkada bukan hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), polisi dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Selain itu, menurut Hedi, ada hal yang perlu diselaraskan antara KPU, Bawaslu dan kepolisian mengenai penegakkan protokol, yakni mengenai peraturan. "Pengawas pemilu masih perlu menyamakan persepsi dengan instansi lainnya terkait siapa yang punya kewenangan membubarkan acara tersebut karena baik KPU maupun Bawaslu punya aturan mekanisme yang berbeda," kata Hedi.