Gedung DPR Dijual di Online Shop?

Foto: net

Foto: net

Roemahmedia.com I JAKARTA,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar meminta aparat kepolisian menindak tegas orang yang menjual Gedung DPR dengan harga mulai dari Rp2.500 di situs penjualan atau online shop. Menurutnya, lelucon semacam itu tidak patut karena Gedung DPR merupakan barang milik negara (BMN). "Menurut saya, kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra kepada CNN Indonesia, Rabu (7/10). Namun, Indra mengatakan pihaknya tidak akan membuat laporan polisi dalam menyikapi penjualan Gedung DPR di online shop. Indra juga mengaku tidak akan mempersoalkan penjualan tersebut. Menurutnya, penjualan Gedung DPR itu sebagai dari lelucon yang merupakan bagian dari pendewasaan masyarakat Indonesia. Dia berkata, lelucon seperti itu pun tidak lazim untuk dipersoalkan oleh pihaknya. Ia menyerahkan hal tersebut ke Kementerian Keuangan dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti lebih jauh. Untuk diketahui, Gedung DPR diklaim dijual mulai Rp2.500 dalam perdagangan elektronik di online shop atau market place e-commerce. Penjualan ditawarkan oleh banyak pihak sebagai protes kepada badan legislatif karena menyepakati Omnibus Law UU Cipta Kerja.