Satpol PP Jabar dan Jateng Tandatangani Kerjasama Penegakan Perda Trantibum dan Linmas di Wilayah Perbatasan

Kasatpol PP Jabar M Ade Afriandi;

Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi saat menandatangani naskah kerjasama di pada Kamis 27 Juli 2023 di Hotel Aston Imperium, Jl. OversteIsdiman No.33,  Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi saat menandatangani naskah kerjasama di pada Kamis 27 Juli 2023 di Hotel Aston Imperium, Jl. OversteIsdiman No.33, Banyumas, Jawa Tengah.

JAWA TENGAH, roemahmedia.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).Jabar dan Satpol PP Jawa Tengah telah melaksanakan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi dan Kepala Satpol PP Jateng Budi Santoso, pada Kamis 27 Juli 2023 di Hotel Aston Imperium, Jl. OversteIsdiman No.33, Banyumas, Jawa Tengah. Pada intinya kerjasama tersebut berupa Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Wilayah Perbatasan Jabar-Jateng. Adapun maksud perjanjian kerja sama tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan tujuan terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Wilayah Perbatasan. Menurut Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi Kerjasama wilayah perbatasan Jabar-Jateng sangat penting dilakukan antar Satpol PP. Khususnya dalam upaya menegakkan perda/perkada dan menyelenggarakan trantibum serta linmas, agar masyarakat di wilayah perbatasan, mulai utara sampai selatan yaitu dari Cirebon sampai Pangandaran, mendapatkan perhatian dan pelayanan dari pemda, khususnya Pemda Provinsi Jawa Barat. Selama 78 tahun masih terdapat permasalahan batas wilayah, khususnya kondisi tanda batas/tugu batas wilayah Provinsi Jawa Barat. "Untuk itu diharapkan ada pendelegasian kewenangan kepada Satpol PP untuk mengelola titik batas dan tugu batas, termasuk alokasi anggaran untuk pemeliharaannya," ujar Ade. Adapun permasalahan pokok di wilayah perbatasan Jabar-Jateng, lanjut Ade, diantaranya gangguan trantibum, pelanggaran berbagai perda provinsi, masalah Orang Dalam Gangguan Jiwa, termasuk peredaran barang kena cukai ilegal. Secara rinci Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi menjelaskan kesepakatan kerjasama dengan Satpol PP Jateng tersebut mencakup 4 program kegiatan yang disepakati yakni; 1)Ruang lingkup Penegakan Perda dan peraturan Kepala Daerah (Perkada): a) Operasi bersama penanganan peredaran makanan, minuman, dan obat-obatan b) Operasi bersama penanganan limbah dan lingkungan hidup; c) Operasi khusus penanganan pandemi dan penyakit menular; d) Patroli khusus penanganan pajak daerah dan retribusi; e) Operasi bersama pengawasan aktivitas pertambangan mineral dan batubara; f) Operasi bersama pengawasan dan bantuan penegakan hukum Barang Kena Cukai g) Operasi bersama pengawasan dan pengendalian peredaran hewan ternak; h) Operasi Bersama pengawasan pekerja migran. 2) Ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat: a) Rakor perbatasan dan operasi bersama penanganan gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat b) Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) deteksi dini dan cegah dini; c) Patroli Terpadu Cipta kondisi trantibum; d) Operasi penjangkauan PPKS untuk penanganan PPKS dan ODGJ. 3) Ruang lingkup Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia,kegiatan berupa Pelatihan peningkatan kapasitas Pol PP; 4) Ruang lingkup Penanganan Pengaduan,kegiatan berupa Posko bersama; 5) Ruang lingkup Pertukaran Data dan Informasi,kegiatan berupa pembentukan forum komunikasi perbatasan (forkomtas).