Tambang Ilegal Marak di Jabar Jadi Sorotan; Raden Tedi (PAN): Selesaikan tapi Jangan Jadi Gaduh

Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari PAN H. Raden Tedi dari Dapil Sumedang Majalengka dan Subang (SMS).

Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari PAN H. Raden Tedi dari Dapil Sumedang Majalengka dan Subang (SMS).

BANDUNG,- Legislator Senior PAN Jabar Raden Tedi meminta Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi (KDM) untuk segera menyelesaikan masalah masih banyaknya tambang ilegal di Jabar. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) KDM sekaligus menjadi sorotan masyarakat setelah KDM melakukan sidak dan memposting salahsatu tambang galian pasir ilegal di Subang belum lama ini yang menjadi viral. Dalam postingan melalui akun medsosnya, KDM sempat melontarkan kritikan pedas terhadap kinerja Dinas ESDM Jabar dan Satpol PP Jabar. “Jumlahnya ternyata tidak sedikit dari yang disampaikan Kepala Dinas ESDM Jabar mencapai 176 tambang galian pasir ilegal,” ujar Raden Tedi yang juga sebagai Anggota Komisi 4 DPRD Jabar Dapil Subang Majalengka Sumedang, mencatat maraknya tambang ilegal di Jabar, Bandung 24 Januari 2025. Menurut Raden Tedi, masyarakat sudah menunggu kiprah KDM apakah mampu segera mengatasi masalah penambangan ilegal tersebut. Namun hal tersebut memerlukan upaya keras dan kolaborasi serta kerjasama dengan pihak terkait lainnya, terutama dengan pihak kepolisian yang memiliki izin untuk menutup aktivasi tambang ilegal tersebut. Tak hanya itu, dari hasil temuan, 176 tambang ilegal beredar di berbagai wilayah. Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) ini merugikan negara dari segi pendapatan dan tentunya memberikan dampak negatif pada lingkungan. Pihaknya menaruh perhatian besar dan menyaksikan begitu banyaknya penambangan ilegal di Jabar. “Dinas ESDM Jabar perlu meningkatkan pelatihan dan pengawasan di sektor pertambangan,” ujar Raden Tedi. Dari hasil temuan di lapangan, menurut Raden Tedi, para pengusaha sebagian besar mengeluhkan adanya aturan perpanjangan izin penambangan. Yakni harus memenuhi reklamasi pascatambang mekanismenya ada kewajiban yang harus dipenuhi, pelaksanaan reklamasi, kegiatan pascatambang dan harus sesuai dokumen pascatambang yang disetujui. "Ini harus dicari solusinya jangan sampai 'pakeukeuh' , karena pasir galian dibutuhkan untuk bahan material pembangunan terutama infrastruktur, dari mulai jalan dan kontruksi," pungkas Raden Tedi. Dari data Dinas ESDM Jabar, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat di Jawa Barat mencapai 417 yang terdiri dari 246 IUP Operasi Produksi, 127 IUP Eksplorasi, 24 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 10 Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral, 5 Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan 5 IUP Untuk Penjualan. Pada tahun 2024 tercatat 176 aktivitas pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Cianjur 20 titik, Bogor 23 titik, Purwakarta 12 titik, Bandung 37 titik, Sumedang 48 titik, Tasikmalaya 48 titik dan Cirebon 7 titik. Dari peraturan yang ada, seluruh pengusaha tambang yang IUP-nya telah menyelesaikan masa berlakunya wajib menyetujui pengembalian izin usahanya dan memenuhi pelaksanaan reklamasi pascatambang. Untuk pengawasan reklamasi pascatambang tersebut dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba).Reklamasi pascatambang akan diperiksa Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba, dari izin yang habis sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mereka apakah akan diperpanjang atau tidak.