Infrastruktur APBD Jabar Telan Dana Triliunan Rupiah, Pengawasan Proyek Perlu Ditingkatkan

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Raden Tedi.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Raden Tedi.

BANDUNG,– Pengawasan Pelaksanaan proyek strategis infrastruktur di Pemprov Jabar harus ditingkatkan, baik dari segi administrasi maupun pelaksanaannya. Terutama proyek strategis yang nanti menjadi prioritas pemerintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wagub Erwan. Hal ini dikemukakan Anggota Komisi IV DPRD Jabar Raden Tedi berkaitan dengan dana hasil efisiensi APBD Jabar TA 2025 yang rencananya akan dialokasikan untuk sejumlah proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. Menurut Raden Tedi, Proyek strategis tersebut akan memakan dana APBD Jabar TA 2025 dan 2026 Triliunan Rupiah, antara lain pembangunan jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, elektrifikasi atau pemasangan jaringan listrik, serta pembangunan ruang kelas baru. "Oleh karena pengawasannya harus ditingkatkan agar hasil optimal dan tidak menjadi masalah ke depannya," jelas Raden Tedi. Menurut Raden Tedi, dana hasil efisiensi tersebut, masih berupa simulasi yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp 2 Triliun. "Keputusan final akan ditetapkan oleh Gubernur dan dibahas bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pembahasan Perubahan APBD 2025,” tambahnya. Raden Tedi menekankan langkah Pemprov Jabar melakukan efisiensi pasar prinsipnya guna meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat. “Efisiensi ini tetap memastikan pelayanan semakin optimal,” katanya. Efisiensi APBD Jabar 2025 juga sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi. Instruksi tersebut tertuang dalam Diktum Keempat, di antaranya 1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau _focus group discussion_ 2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% 3. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. 4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur. 5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik. 6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa. 7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.