BANDUNG,- Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Selasa (21/1) lalu, menyampaikan bahwa kepala daerah terpilih diperbolehkan mengganti pejabat setelah pelantikan.
Tito beralasan, kebijakan ini bertujuan membentuk tim kerja yang memiliki kemitraan dengan kepala daerah, sehingga tercipta organisasi pemerintahan yang sehat.
“Kami mengizinkan agar kepala daerah betul-betul dapat didukung oleh tim kerja yang sesuai, satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” jelas Tito dalam RDP tersebut.
Namun, langkah ini justru menuai yang terjadi. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pergantian pejabat secara luas tanpa mempertimbangkan profesionalitas dapat membuka celah yang menutupi kekuasaan dan mengganggu roda pemerintahan di daerah.
Salah satunya adalah Drs. Santoso, M.Si (Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang).
Dalam opininya yang dimuat di G-news.id, Pemalang, 25 Januari 2025, Dia memandang keputusan ini berisiko jika tidak dikaji secara mendalam.
Kepala daerah yang baru dilantik membutuhkan waktu untuk memahami tugas dan fungsi, baik dari sisi administratif, yuridis, maupun teknis.
Selain itu, mereka juga perlu melakukan orientasi lapangan untuk memahami kebutuhan daerahnya secara komprehensif. Jika pergantian pejabat dilakukan secara tergesa-gesa, berdampak buruk pada kinerja pemerintahan.
Kepala daerah memerlukan waktu untuk mengetahui waktu kerjanya, bentang alamnya, dan memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai visi dan misi yang diusung.
Kontra produktif jika dilakukan terburu-buru pergantian pejabat ASN sebelum enam bulan dapat berpotensi melanggar prinsip merit system.
Prinsip ini mengharuskan penempatan atau mutasi pejabat berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja tanpa membedakan latar belakang politik, suku, agama, atau preferensi tertentu.
Jika proses ini dipengaruhi oleh kepentingan politik semata, maka dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat pelayanan publik.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa sistem merit merupakan pilar penting dalam reformasi birokrasi.
Hingga tahun 2023, sekitar 42% instansi pemerintah di Indonesia telah memperoleh predikat baik dalam penerapan sistem merit.
Namun jika politisasi terus mendominasi, angka ini dapat terancam stagnan atau bahkan menurun.
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebaiknya meninjau kembali untuk memastikan bahwa penempatan pejabat ASN tetap memperhatikan prinsip-prinsip profesionalisme dan transparansi.
Kebijakan ini seharusnya didukung dengan pengawasan yang ketat agar kepala daerah tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Selain itu, pelibatan Komisi ASN untuk memastikan bahwa setiap mutasi atau penempatan pejabat dilakukan secara objektif, sangat diperlukan.
Keputusan untuk memperbolehkan kepala daerah mengganti pejabat ASN tanpa menunggu enam bulan harus dikaji ulang.
Kepala daerah yang baru dilantik memerlukan waktu untuk beradaptasi dan memahami struktur pemerintahan yang ada.
"Kebijakan ini seharusnya tetap berpegang pada prinsip merit system agar tidak menjadi alat politisasi," tulis Santoso.
Reformasi birokrasi yang diupayakan harus dijaga kelestariannya, bukan malah mundur karena tekanan kepentingan politik jangka pendek.
News
Kepala Daerah Terpilih Boleh Lantik Sebelum 6 Bulan Langgar Merit Sistem
902025-01-26 18:19:372 Mins read0 CommentMendagri Tito Karnavian
Baca Juga
ragam
Jelang Libur Nataru, Kemantapan Jalan Provinsi Jabar Ditargetkan 86,72 persen
yoga712024-12-17 06:35:462 Mins read ragam
Sekda Jabar Herman "Ngaprak" di Tengah Bau Sampah menyengat TPA Sarimukti
yoga712024-10-04 19:08:052 Mins read ragam
Bambang Tirtoyuliono Dapat Penghargaan dari Mendagri & Tempo Media Grup
yoga712024-08-31 06:30:082 Mins read ragam
Atalia Nyatakan tidak Akan Maju Pilgub Jabar dan Pilwakot Bandung
yoga712024-08-20 12:46:362 Mins read ragam