TPP ASN Pemprov Jabar Telat Cair gara-gara ada usulan TPP Kepala Dinas Strategis Naik?

BANDUNG,- Ada informasi singkat melalui WhatsApp (Minggu, 25/01 pukul 6.40 WIB) dari sumber roemahmedia.com yang cukup mengagetkan terkait Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) Pemprov Jabar yang terlambat cair. Ternyata menurut sumber tersebut TPP telat cair akibat dari usulan Pemprov Jabar ingin menaikkan TPP bagi Kepala Dinas Strategis tertentu yang kerjanya meningkatan infrastruktur dan cukup berat. "Tapi infonya Depdagri (Kementerian Dalam Negeri) belum menyetujui," ujarnya. Kalau tidak ingin ada kenaikan sebagian Kepala Dinas tersebut tidak perlu minta ijin pencairan. "Gubernur (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) sangat perhatian kepada staf-stafnya dan sesuai dengan beban kerjanya," lanjutnya. Dari informasi ini roemahmedia.com mencoba konfirmasi hal tersebut kepada Sekda Jabar Herman Suryatman (Minggu 25/01) untuk klarifikasi benar tidaknya informasi tersebut. Namun hingga berita diturunkan Sekda Jabar Herman belum memberikan jawabannya. Roemahmedia mencoba menghubungi beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Jabar. Mereka pun banyak mengiyakan adanya usulan kenaikan TPP Kepala-kepala OPD yang dinilai strategis dan beban kerja yang lebih berarti di bandingkan Kepala OPD lainnya. Dari hasil penelusuran, para Kepala OPD yang dinilai strategis tersebut antara lain, Dinas lingkup infrastruktur (Dinas Bina Marga, Disperkim), Bapeda, Bapenda dan BPKAD. Pengusulan kenaikan TPP para Kepala OPD strategis tersebut dibilang ironis dan tidak logis mengingat APBD Jabar tahun 2026 mengalami defisit cukup besar Rp 4,3 Triliun. Di sisi lain Justru, beberapa Kepala OPD strategis tersebut seperti Kepala Bapenda Jabar dan Kepala BKAD Jabar menuai sorotan dan dinilai kinerjanya gagal. Seperti dikemukakan Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPKRI) Jabar Abah Nana, kedua Kepala OPD tersebut bertanggung jawab atas terjadinya gagal bayar proyek Pemprov Jabar APBD 2025, karena gagal mencapai target pendapatan dan mengelola keuangan. Bahkan, Abah Nana meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi jangan sungkan untuk bertindak tegas mengganti Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna dan Kepala BPKAD Jabar Norman Nugraha. "Bila tata kelola Pemerintahan Pemprov seperti ini, dan tidak segera dibenahi, maka kesuksesan KDM dalam memimpin Pemprov akan hancur karena ulah para pembantunya dan ini mulai terjadi," ujar Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Jabar, Abah Nana, Senin (12/01/2026). *** Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 25 Januari 2026 tak kunjung cair. Biasanya TPP tersebut cair rutin tiap bulan sebelum tanggal 16. ASN Pemprov Jabar jumlahnya mencapai 25.736 orang dan Calon PNS sebanyak 731 orang. Sementara itu, nominal TPP yang diterima kepada PNS dan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Bara, seperti yang dilansir "PR" bervariatif yang diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi atau pertimbangan objektif lainnya. Uang TPP yang diberikan tertinggi Rp 44.920.000 perbulan dan yang terendah Rp 748.000/perbulan. Anggaran TPP ter­sebut mencapai miliaran setiap bulannya yang diambil dari APBD Jawa Barat. Ketentuan TPP, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat per 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 52.017 orang. Dari total ter­sebut, PNS berjumlah 25.736 orang atau 49,48 persen, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 25.550 orang atau 49,12 persen, serta CPNS 731 orang atau 1,41 persen. Mengenai ketentuan pemberian uang TPP yang diterima seluruh PNS dan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat merujuk kepada Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Per­ubahan atas Pergub No 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Ling­kungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 23 Februari 2023 yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap PNS berhak memperoleh TPP. Ke­mudian, TPP yang diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi atau pertimbangan objektif lainnya. Sementara itu, besaran per­sentase TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi sesuai kemampu­an keuangan daerah dari besaran basic TPP dan pertimbangan objektif lainnya. Kemudian, selain PNS, setiap Calon PNS (CPNS) juga mendapatkan TPP berdasar­kan beban kerja. Sedangkan pemberian uang TPP bagi PNS dan CPNS dibebankan kepada APBD Provinsi Dari Peraturan Gubernur tersebut. Untuk kategori TPP berda­sarkan beban kerja maka pemberian uang TPP bervariatif. Uang TPP yang tertinggi mencapai Rp 44.920.000 perbulan. Kemudian ada yang mendapatkan TPP se­besar Rp 38.100.000 serta untuk posisi kepala dinas uang TPPnya berkisar Rp 36.010.000 sampai Rp 37.825.000,- Sementara itu untuk posisi kepala biro uang TPP mencapai Rp 32.490.000,- Kepala Bagian sebesar Rp 22.480.­000 sampai Rp 23.960.000. Sedangkan untuk jabatan Kasubag uang TPPnya sebesar Rp 16.430.000 dan uang Kasubbidang dan Kasi sebesar Rp 14.945.000,- Sedangkan untuk jabatan fungsional uang TPPnya mulai dari Rp 15.605.000 sampai Rp 25.175.000,- Jabatan fungsional lainnya mulai dari Rp 4.440.000 sampai Rp 21.930.000,- Untuk CPNS jabatan pelaksana menerima uang TPP mulai dari Rp 3.592.000 sampai Rp 8.432.­000 perbulan.