BANDUNG,- Kasus dugaan tanpa tender pengadaan benih bersertifikat Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi sekitar Rp 31 Miliar di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura kembali muncul.
Dari informasi yang diperoleh roemahmedia, kasus ini kini tengah kembali diselidiki pihak Kejati Jabar. Ini dibenarkan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan Pemprov Jabar, saat dihubungi, Sabtu, 24/01.
Di sisi lain, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPKRI) Jabar akan memantau penyelidikan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum agar transparan.
"Kasus ini sudah lama muncul, yang saya ingat sekitar 4 tahun lalu, tapi sempat tenggelam, maka ada apa dibalik kasus dugaan penyimpangan ini kembali ditindaklanjuti?" tanya Ketua GNPKRI Jabar Abah Nana, lewat pesan singkat melalui WhatsApp, Selasa 27/01.
Dari catatan roemahmedia, dugaan kasus ini sempat mencuat dan telah diberitakan di beberapa media pada tahun 2021 lalu, yang intinya proses pengadaan barang dan jasa diduga tidak dilakukan tender. Namun setelah itu, kasus ini "tenggelam" tak muncul lagi.
Dalam pemberitaan beberapa media sekitar 4 tahun lalu disebutkan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2020 telah merealisasikan Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi dengan alokasi anggaran sekitar Rp31 miliar.
Anggaran ini bersumber dari dana APBN Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2020.
Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi ini berupa bantuan benih bersertifikat dan sarana produksi budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan ubi jalar.
Pengadaannya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kabupaten di sepuluh kabupaten yaitu Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Kuningan, Sumedang dan Bandung.
Bentuk kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi ini, berupa bantuan benih bersertifikat dan sarana produksi budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi jalar yang proses pengadaannya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen di kabupaten.
Jenis tanaman aneka kacang dan umbi dalam kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi meliputi kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan ubi jalar.
Bentuk fasilitas yang disalurkan pada kegiatan pada Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi berupa bantuan benih dan sarana produksi budidaya kacang kedelai seluas 22.318 ha.
Lalu, bantuan benih dan sarana produksi budidaya kacang tanah seluas 1.560 ha dan bantuan benih dan sarana produksi budidaya kacang hijau seluas 750 ha.
Sedangkan bantuan benih sarana produksi budidaya ubi jalar seluas 30 ha tidak jadi dilaksanakan karena gagal lelang.
Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi dengan alokasi anggaran sekitar Rp31 Miliar terdiri dari bantuan benih dan sarana produksi budidaya kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan ubi jalar.
Pemberian bantuan pemerintah berupa benih bersertifikat dan sarana produksi lainnya dilakukan melalui mekanisme transfer barang mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015 dan perubahannnya Perubahan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Penyaluran bantuan sesuai dengan calon penerima calon lokasi (CPCL) yang ditetapkan oleh PPK Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat selaku kuasa pengguna anggaran.
Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi sekitar Rp 31 miliar ini dilaksanakan di sepuluh kabupaten.
Namun, saat itu ternyata diduga alokasi untuk tujuh kabupaten tidak ditenderkan pengadaan barang/jasa, sedangkan di tiga kabupaten dilakukan proses tender.
Ketujuh kabupaten yang tidak melakukan tender pengadaan barang/jasa tersebut adalah Kabupaten Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Sumedang dan Kab. Bandung.
Adapun tiga kabupaten yang melaksanakan tender yaitu Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Kuningan.
Lalu bagaimana kelanjutan kasus ini? kita tunggu!
News
Pengadaan Benih Bersertifikat Distanhor Jabar Rp 31 Miliar Diduga Tanpa Tender Kembali diselidiki?
9028-01-2026 05:422 Mins read0 Comment
Ilustrasi. IST
Baca Juga
ragam
GNPKRI Jabar: Permintaan Naik TPP Sebagian Kepala OPD Tidak Etis & Sakiti PNS Pemprov Jabar
yoga7126-01-2026 21:302 Mins read ragam
TPP ASN Pemprov Jabar Telat Cair gara-gara ada usulan TPP Kepala Dinas Strategis Naik?
yoga7126-01-2026 19:532 Mins read ragam
GNPKRI Jabar Minta KDM Jangan Sungkan, Copot Kepala Bapenda dan BPKAD asal Purwakarta, Kinerjanya Gagal!
yoga7113-01-2026 10:112 Mins read ragam