Hari Bakti PU ke-78, Dinas SDA Jabar selenggarakan Webinar Green Infrastruktur

Kepala Dinas SDA Provinsi Jawa Barat Dikky Achmad Sidik, ST., MT saat membuka Webinar dengan tema

Kepala Dinas SDA Provinsi Jawa Barat Dikky Achmad Sidik, ST., MT saat membuka Webinar dengan tema

BANDUNG, roemahmedia.com - Dinas SDA Jabar menyelenggarakan Webinar dengan tema "Penerapan Green Infrastructure dalam Bidang Konstruksi" dalam rangka Hari Bakti PU ke 78, Selasa (29/11). Webinar dibuka oleh Kepala Dinas SDA Provinsi Jawa Barat Dikky Achmad Sidik, ST., MT . Webinar ini dihadiri oleh beberapa narasumber Ir. Mochammad Sulton Sahara, M.Eng dari Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Permukiman Kementerian PUPR, Dr. Evi Anggraheni, ST., MT dari Akademisi Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Indonesia, dan Mohammad Irfan Saleh, ST. MPP., BAPPENAS yang dipandu oleh moderator dari akademisi ITB yaitu Mohammad Farid, ST,, MT, PhD. Peserta yang hadir terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, mahasiswa, praktisi, dan masyarakat. Konsep Green construction merupakan konsep yang populer di bidang pembangunan konstruksi dalam rangka merespon pemanasan global. Manfaat paling penting dari penerapan konsep ini tidak hanya sekedar melindungi sumber daya alam, tetapi juga mewujudkan efisiensi penggunaan energi dan meminimalisir kerusakan lingkungan. Konsep green construction di bidang PU sangat relevan karena jika kita tidak memperhatikannya, maka infrastruktur PU dapat mempercepat kerusakan atau kiamat lingkungan. Dari sisi pemerintah khususnya dalam pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan, masih ditemukan adanya keluhan tentang lambatnya birokrasi dan implementasi regulasi yang lemah. Dari sisi kebijakan, sebenarnya Indonesia telah memiliki peraturan yang berorientasi pada pembangunan yang berwawasan lingkungan seperti UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang menjadi payung hukum pemanfaatan ruang yang dilengkapi dengan zoning regulation yang menjadi dasar pemberian ijin dan pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak terjadi penurunan daya dukung dan degradasi lingkungan, UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang memperhatikan keseimbangan antara aspek bangunan dan lingkungannya. Demikian pula dengan UU N0. 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan UU No 38/2004 yang mewajibkan pengelolaan sumber daya air dan jalan sungguh-sungguh memperhatikan kelestarian lingkungan. Pembangunan infrastruktur ke depan, selain mengutamakan pembangunan berkelanjutan, juga penting memperhatikan komponen mitigasi bencana dan perubahan iklim global, mengingat kondisi geografis dan geologis Indonesia yang rentan terjadinya bencana.