BANDUNG,- Industri pengguna air tanah di Jabar wajib membuat sumur imbuhan sebagai bagian dari kontribusi menjaga lingkungan dan konservasi air tanah.
Juga, untuk menjaga ketersediaan air bersih dan mencegah dampak negatif akibat pengambilan air tanah berlebihan.
Penerapan sumur imbuhan ini merupakan bagian dari upaya penataan pengelolaan air tanah di Jabar yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungannya.
"Hal ini tentunya memerlukan peran aktif industri dan pemerintah daerah," ujar Kepala Bidang Air Tanah Dinas ESDM Jabar Aprianto di Bandung, baru-baru ini.
Dalam hal ini, lanjut Aprianto, Dinas ESDM Jabar melakukan upaya peningkatan penerapan pembuatan sumur imbuhan bagi industri pengguna air tanah.
"Kita melakukan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman upaya konservasi air tanah, pengawasan konstruksi dan instalasi sumur imbuhan, serta mengevaluasi efektifitas fungsi sumur imbuhan," jelas Aprianto.
Adapun ketentuan mengenai kewajiban pembuatan sumur imbuhan bagi industri pengguna air tanah diatur dalam pasal 51 Peraturan Gubernur Jabar Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Jabar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Sebagaimana dalam Permen Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, bahwa akan diberikan sanksi bagi industri yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membangun sumur imbuhan.
Per Juli 2025 ini, terdata di Dinas ESDM Jabar bahwa telah terbangun 1.450 titik sumur imbuhan di Jawa Barat.
Sumur imbuhan tersebut berfungsi menampung air hujan untuk dimasukan kedalam sumur (akifer) yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pengembalian air tanah sehingga tidak mengakibatkan dampak lingkungan.
"Dalam membangun sumur imbuhan, wajib menempuh tahap perizinan yaitu Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Pembangunan Sumur Imbuhan)," pungkas Aprianto.
bumihijau
ESDM Jabar Tingkatkan Upaya Konservasi Air Tanah, Terapkan Sumur Imbuhan di Industri
902025-10-02 10:10:102 Mins read0 Comment
Kepala Bidang Air Tanah Dinas ESDM Jabar Aprianto.
Baca Juga
ragam
Angkot Listrik "Angklung" Mulai Diujicobakan di Bandung, Ini Rutenya!
yoga712025-10-29 08:26:292 Mins read ragam
Makam di Kota Bandung Tak akan Ada Penggusuran Tanpa Izin Ahli Waris
yoga712025-10-29 08:20:402 Mins read ragam
KDM Benarkan Aqua dari Mata air Pegunungan, Pakar Hidrogeologi ITB jelaskan prosesnya
yoga712025-10-27 14:41:262 Mins read ragam