2 Orang Kepercayaan Ridwan Kamil Dipanggil KPK; Saksi Kunci dugaan korupsi iklan BJB?

BANDUNG,- KPK memanggil 2 orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, yaitu Randy Kusumaatmadja dan Ervin Yanuardi Effendi. Randy merupakan non-PNS yang menjadi asisten kepercayaan Ridwan Kamil. Sedangkan Ervin di masa pemerintahan RK menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga Gubernur Setda Pemdaprov Jabar. Kini Ervin sedang menjabat sebagai Kepala UP3D Bapenda Jabar Wilayah Garut. Randy dan Ervin dipanggil KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). "Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). Selain mereka berdua, ada juga tiga saksi lainnya yang ikut dipanggil oleh KPK untuk diperiksa di kantor Polda Jawa Barat. Berikut daftar lengkap saksi yang diperiksa: 1. Joko Hartoto, Pimpinan SKAI Bank BJB 2. Randy Kusumaatmadja, Personal Assistant Gubernur Jabar 2018-2023 3. Djunianto Lemuel, Direktur Golden Money Changer 4. Arti, Pegawai Golden Money Changer 5. Ervin Yanuardi Effendi, Kasubag Rumah Tangga Gubernur 6. Wena Natasha Olivia, Ibu Rumah Tangga Dari pemberitaan sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri sudah diperiksa oleh KPK dalam perkara ini. Mengenai RK, KPK menyebut ada sejumlah aset dari RK berupa kafe yang tak dilaporkan ke LHKPN. KPK pun akan membandingkan penghasilan RK apakah wajar dengan sejumlah aset yang dimiliki. "Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1). "Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain," sebutnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbudgeter