Wali Kota Bandung Telusuri TPS Liar dan Pembuang Sampah Ilegal di Dago

Kota Bandung, roemahmedia.com - Di balik kawasan Dago yang dikenal sebagai wilayah strategis Kota Bandung, terselip persoalan serius berupa tumpukan sampah ilegal. Kondisi ini langsung menjadi sorotan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yang akan menindak tegas para pelaku pembuangan sampah sembarangan. Farhan menyebut persoalan sampah di kawasan Dago bukan hanya berasal dari aktivitas warga sekitar, tetapi juga diduga berasal dari pasar hingga tempat pengumpulan sampah ilegal. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu bencana lingkungan, mulai dari penyumbatan saluran air hingga ancaman longsor di titik-titik tertentu. “Yang di bagian belakang itu sampah dan ini bermasalah. Sampahnya bisa datang dari pasar sampai ke tempat pengumpulan sampah ilegal,” ujar Farhan saat monitoring Siskamling Siaga Bencana ke-80 di Kelurahan Dago Kecamatan Coblong, Sabtu 31 Januari 2026. Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada keamanan lingkungan. Pemkot Bandung, lanjut Farhan, akan menelusuri asal-usul sampah yang menumpuk di titik pengumpulan ilegal tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah sembarangan. Farhan juga menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang terbukti membuang sampah secara ilegal. Ia menyebut sanksi pidana akan diterapkan sebagai bentuk efek jera agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. “Siapapun yang buang sampah di situ kita akan tuntut secara pidana. Ini harus jadi pelajaran karena persoalan sampah bukan sekadar soal kebersihan, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tegasnya. Sementara itu, Lurah Dago, Jusni Giri Susilowati menjelaskan, salah satu titik pengumpulan sampah yang menjadi sorotan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di wilayah RW 02. TPS tersebut selama ini kerap menjadi lokasi pembuangan sampah tanpa izin. Menurutnya, TPS liar tersebut rencananya akan ditutup sesuai arahan dari Pemerintah Kota Bandung. Penutupan dilakukan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan di kawasan tersebut. “Rencananya tadi akan ditutup, karena itu kan TPS-nya liar,” kata Jusni.